Koordinator LSM Amak, Ponang Adji Handoko mengatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan SE Mendagri tersebut kepada koordinator penyidik Kejati Jatim, Bunari. Ia berharap tim penyidik kejaksaan dapat membuka kembali kasus dugaan korupsi dana hibah APBD Pemkot Surabaya kepada Persebaya tersebut dan kemudian melanjutkannya ke tingkat penyidikan. “Saya harap bukti baru tersebut cukup untuk membuka lagi kasus tersebut,” ujar Ponang, Senin (11/11).
Sementara itu, Asisten Intelejen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Andi Herman, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pihaknya akan segera mempelajari bukti baru yang dikirimkan LSM Amak kepada koordinator penyidik Kejati Jawa Timur. “Kami akan mempelajarinya dulu, apa bisa dijadikan barang bukti baru. Kita lihat nanti,” ujar Andi, kemarin.
Sebelumnya Andi memang mengatakan bahwa penyelidikan kasus dugaan korupsi dana APBD Surabaya untuk Persebaya, bisa dibuka kembali setelah dinyatakan ditutup asalkan ada data-data baru pendukung yang bisa mengindikasikan ke tindak pidana korupsi.












