Dalam kasus Semen Rembang, pemiliknya adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Semen Indonesia (SI).
PT SI sudah mendapat izin pabrik sebelum Ganjar menjabat gubernur.
Praktis Ganjar hanya meneruskan izin.
Belakangan, warga yang menolak pembangunan pabrik semen itu menang gugatan kasasi di Mahkamah Agung (MA), dan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dianggap bermasalah.
Namun, MA tidak pernah menerbitkan perintah penutupan pabrik sebagaimana yang digugat warga penolak.
Akhirnya Amdal-nya diperbaiki dan Gubernur Jateng menerbitkan izin baru, dengan sejumlah kesepakatan di mana Ganjar mengawal hak masyarakat.
Salah satunya meminta saham untuk BUMDes di empat desa yang terdampak pabrik.
Komentari tentang post ini