Jadi sebelum mulai berinvestasi di reksa dana, masyarakat investor harus memastikan terlebih dahulu apakah perusahaan manajer investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) yang akan dipilih telah mendapatkan izin dan terdaftar di OJK atau belum.
Perusahaan manajer investasi yang telah mendapatkan izin dari OJK akan tercantum di situs OJK (https://reksadana.ojk.go.id/Public/ManajerInvestasiList.aspx), demikian juga APERD yang telah terdaftar di OJK (https://reksadana.ojk.go.id/Public/APERDList.aspx).
Pastikan dana ditransfer ke rekening reksa dana
Setelah menentukan pilihan produk reksa tertentu sebagai sarana berinvestasi, calon investor harus melakukan transfer dana yang akan diinvestasikan ke rekening produk reksa dana yang dipilih.
Penting untuk diingat: pastikan nama akun rekening bank tujuan transfernya adalah nama reksa dana itu sendiri. Sebagai contoh, saat kita ingin berinvestasi di reksa dana Manulife Saham Andalan, maka kita harus melakukan transfer dana ke rekening bank atas nama Manulife Saham Andalan.
Komentari tentang post ini