JAKARTA-Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berkomitmen agar pengelolaan data dan atau informasi yang dihimpun dari Kementerian/Lembaga, instansi dan pihak lain dijamin integritasnya. Sehingga, instansi pemberi data dan atau informasi yakin bahwa data dan atau informasi yang diberikan dimanfaatkan untuk kepentingan kesejahteraan publik.
Demikian benang merah Diskusi Panel bertajuk Pengamanan Penerimaan Negara Melalui Sinergi antar Kementerian dan Lembaga. Sebagai pembicara kunci dalam diskusi ini adalah Anny Ratnawaty Wakil Menteri Keuangan dan Kuntoro Mangkusubroto Kepala Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4). Selain itu, para panelis yang hadir adalah Yunus Husein – Staf Ahli Kepala UKP4, Denny Indrayana Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Fuad Rahmany Direktur Jenderal Pajak. Acara ini dihadiri oleh ratusan undangan dari perwakilan Kementerian/Lembaga, Instansi, BUMN dan pihak lain yang terkait. “Ditjen Pajak juga mengharapkan dukungan dari berbagai pihak sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing agar implementasi Pasal 35A UU KUP ini terwujud,” Kepala Seksi Hubungan Eksternal Ditjen Pajak Chandra Budi di Jakarta, Senin (27/1)
Komentari tentang post ini