Sesuai dengan Pasal 35A Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, Ditjen Pajak diberikan kewenangan untuk menghimpun data dan informasi perpajakan dari setiap Kementerian/Lembaga, Instansi dan pihak lain. Ketentuan mengenai hal ini juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2012 tentang Pemberian, Penghimpunan Data dan Informasi Berkaitan dengan Perpajakan.
Menurut dia, sistem administrasi perpajakan Indonesia menganut sistem self assessment. Ini artinya Wajib Pajak diberi kepercayaan untuk menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri pajak yang terhutang. Untuk itu maka Ditjen Pajak membutuhkan alat atau sarana untuk menguji kebenaran penghitungan pajak yang oleh dilaporkan Wajib Pajak. Informasi yang diperoleh dari Kementerian/Lembaga, Instansi dan pihak lain tersebut nantinya akan digunakan untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak. Selain itu data dan atau informasi yang diperoleh dapat digunakan sebagai alat untuk membangun database perpajakan yang komprehensif sebagai dasar pengawasan kepatuhan Wajib Pajak. “Tindakan pengawasan ini dilakukan agar dapat meningkatkan penerimaan pajak yang ditargetkan diatas Rp 1000 triliun pada Tahun 2014 ini,” imbuhnya.
Komentari tentang post ini