Manajemen mengatakan bahwa
“Manajemen telah menilai dampak dari kejadian ini (Covid 19) terhadap kegiatan operasional Grup dan meyakini bahwa tidak ada dampak negatif yang signifikan yang perlu diperhitungkan dalam jangka pendek walaupun dampak jangka panjang sulit untuk diprediksi saat ini.
Artinya dalam laporan keuangan tahun ini covid 19 bukan sebab penurunan penerimaan.
Sementara tekanan pada perusahaan telah datang dari regulasi dalam bentuk peraturan yang mewajibkan PGN menurunkan harga gas menjadi 6 dolar per MMBTU untuk industri dan PLN.
Ini akan semakin menekan penerimaan PGN di masa masa mendatang.
Tekanan keuangan lain datang dari sengketa pajak sebarek yang dihadapi PGN termasuk sengketa pajak yang menimbulkan kewajiban membayar kepada pemerijtah pada tahun 2020.
Walaupun proses hukum masih berlanjut.
Sementara kewajiban untuk membangun infrastruktur semakin membesar dikarenakan berbagai keharusan yang dibebankan dalam target target yang ingin dicapai pemerintah. Ini semua akan diatasi dengan utang.
Karena harga saham perusahaan pun sudah lama menunju menukik ke bawah.
Apakah masih ada harapan lepas dari kebangkrutan?
Wallahualam.
Penulis adalah Pengamat Ekonomi Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) di Jakarta












