Amnesti Pajak membutuhkan orang-orang yang berjiwa besar untuk mengungkap harta yang selama ini mungkin lupa dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Hal ini bukanlah sebuah tindakan bodoh dan sia-sia karena pengungkapan ini dilindungi Undang-Undang. Data yang diungkap ada jaminan tidak akan diperiksa kembali dan adanya kepastian hukum dari sisi perpajakan melalui Surat Keterangan Pengampunan Pajak.
Amnesti Pajak juga memanggil putra bangsa di dalam negeri untuk ikut berperan mengungkap harta yang belum diungkap di SPT untuk melaporkannya dalam SPT dan menebus kekhilafannya itu melalui Surat Setoran Pajak (SSP) di Bank persepsi/Kantor Pos.
Amnesti Pajak peluang terakhir untuk menebus kesalahan, karena hanya diberi kesempatan hingga 31 Maret 2017. Jika data yang masih disembunyikan terungkap maka akan dilakukan proses tindakan perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku dan pengenaan sanksi kenaikan berupa denda 200% dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar.
Semua orang berhak mendapat kesempatan kedua. Walaupun catatan perpajakan kita di masa yang lampau bermasalah, melalui program Amnesti Pajak kita mendapat kesempatan untuk menjadi bersih di mata pajak. Mungkin inilah kesempatan yang terakhir. Segera kita manfaatkan. Hanya satu formulir untuk menjadi pembayar pajak yang bersih dan memulai kembali sebagai pembayar pajak yang taat demi Indonesia yang lebih sejahtera.













