TANGERANG-Penyelengaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Tangerang Selatan, Banten, syarat tindak kecurangan dan cenderung abuse of power.
Hal tersebut, diperkuat setelah terungkapnya seorang anak Kepala Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman, Mohamad Taher yang diterima masuk sekolah negeri unggulan di Tangsel, dengan menggunakan ijazah cacat hukum.
Diketahui, anak berinisial MK,13, yang secara prosedur secara jelas melanggar pelaksanaan Ujian Nasional Paket B beberapa waktu lalu, akhirnya bisa diterima duduk dibangku SMAN 2 Kota Tangsel.
Kepala SMAN2 Tangsel, Neng Nurhemah, dikonfirmasi beberapa waktu lalu, membenarkan perihal tersebut. Namun dia beralasan, anak itu diterima berdasarkan nilai pada Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN ).
Dari nilainya, anak tersebut, memenuhi syarat masuk SMAN2 Tangsel.
“Anak itu (MK-red), kini sudah mengikuti kegiatan pembelajaran di sekolah kami. Karena kenyataannya anak itu memiliki jumlah nilai yang lumayan tinggi,” terang Neng Nurhemah.
Soal dugaan kepemilikan ijazah cacat hukum dari anak tersebut, Neng mengaku tidak mengetahui pasti latar belakang proses perolehannya.
“Sebagai penyelenggara PPDB di sekolah, pihak kami hanya menerima dan melayani pendaftaran dari siapapun. Kalau soal ijazah, kan bukan kami yang mengeluarkan tetapi dari Dinas Pendidikan terkait,” bebernya.















