JAKARTA – PT Fajar Sakti Prima (FSP), anak usaha PT Bayan Resources Tbk (BYAN) dengan kepemilikan 90% saham dan PT Kalimantan Citra Bara (KCB), telah menandatangani perjanjian jasa pada 5 Agustus 2024.
Perjanjian jasa tersebut diteken oleh Direksi FSP dan dan Direksi KCB dalam rangka pemberian jasa pelaksana konstruksi atas pengaspalan jalan pengangkutan sepanjang 93,4 kilometer dan Side Dump Loops di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur kepada PT KCB.
“Nilai transaksi ini mencapai Rp306,15 miliar,” tulis Direksi BYAN dalam keterbukaan informasi di laman BEI, dikutip Kamis (08/8/2024).
Menurut Direksi BYAN, alasan dilakukan transaksi karena FSP berkeinginan untuk melapisi permukaan dan mengaspal jalan angkut batubara miliknya dari kilometer 6,6 sampai kilometer 100 jalan pengangkutan sepanjang 93,4 kilometer dan Side Dump Loops di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Hal ini dilakukan untuk memperlancar jalur distribusi logistik batubara milik FSP dari hulu hingga hilir.
Adapun ruang lingkup perjanjian jasa tersebut meliputi pelaksanaan pengaspalan jalan pengangkutan termasuk namun tidak terbatas pada persiapan lahan, pencampuran, pengangkutan, penyebaran, dan pemadatan lapisan permukaan serta penghamparan aspal HMA (Hot Mix Asphalt dan pemberian marka jalan.