JAKARTA-PT Pool Advista Indonesia Tbk (POOL) mengaku, perseroan akan mengembalikan izin perusahaan sekuritas pada anak usahanya, PT Pool Advista Sekuritas (PAS) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), apabila PAS tidak laku dijual atau tidak mendapatkan partner investor baru.
Berdasarkan penjelasan Direktur Utama POOL, Marhaendra yang dipublikasi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta, Senin (28/12), sebelumnya BEI telah mencabut Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) PAS pada 16 November 2020.
Dari empat entitas anak POOL, saat ini tiga di antaranya sudah berhenti beroperasi.
POOL mengaku, saat ini perseroan tidak dapat mendukung kecukupan modal PAS, sehingga POOL akan menjual anak usahanya itu atau mencari partner investor baru.
“Bila kedua opsi tersebut tidak berhasil, maka perusahaan akan mengembalikan izin perusahaan sekuritas ke Otoritas Jasa Keuangan,” ujar Marhaendra dalam keterangan resminya.
Selain PAS, anak usaha POOL lainnya yang sudah berhenti beroperasi adalah PT Pool Advista Aset Manajemen (PAAM) yang menjadi salah satu dari 13 perusahaan Manajer Investasi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero).