JAKARTA – PT Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA), anak usaha PT Delta Dunia Makmur Tbk (DOID), telah menandatangani perjanjian kontrak jasa penambangan dari PT Persada Kapuas Prima (PKP), anak perusahaan PT Singaraja Putra Tbk (SINI) senilai Rp12 triliun pada 12 Agustus 2024.
Berdasarkan perjanjian tersebut, BUMA akan menjalankan pekerjaan jasa pertambangan yang mencakup pengupasan lapisan tanah penutup dan penambangan batu bara.
Pekerjaan jasa pertambangan ini akan berlangsung sepanjang usia tambang (Life of Mine), dengan fase awal direncanakan untuk periode 9 tahun.
Kontrak ini diharapkan dapat menghasilkan produksi tahunan lebih dari 359.330.000 bcm untuk pengupasan lapisan tanah penutup (overburden removal) dan 60.600.000 ton batubara dengan nilai kontrak kurang lebih senilai Rp12 triliun atau setara dengan US$755 juta.
Indra Kanoena, Direktur Utama BUMA dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (19/8/2024) mengemukakan, kontrak baru dengan PKP ini semakin memperkuat pengakuan industri terhadap reputasi dan keahlian BUMA di sektor pertambangan Indonesia.