Selain itu, lanjut Amelia, Akta tersebut telah memperoleh pengesahan Menkumham Republik Indonesia (RI) melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan, tanggal 18 Oktober 2024 dengan Nomor AHU-AH.01.03-0202597 bahwa pemegang saham MGI telah menyetujuinya.
Sekedar informasi, PT Sinar Eka Selaras (SES) merupakan Perusahaan terafiliasi oleh ERAA dengan kepemilikan saham langsung sebesar 80%. Sedangkan PT MST Golf Indonesia (MGI) merupakan Perusahaan terafiliasi oleh Perseroan (ERAA) dengan kepemilikan tidak langsung melalui SES saat ini sebesar 49%.
Komentari tentang post ini