Imbal Hasil Wakalah dibayarkan setiap 3 bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Imbal Hasil Wakalah. Pembayaran Imbal Hasil Wakalah pertama akan dilakukan pada tanggal 7 Mei 2025, sedangkan pembayaran Imbal Hasil Wakalah terakhir sekaligus Tanggal Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi masing-masing adalah pada tanggal 7 Februari 2028 untuk Sukuk Wakalah Seri A, pada tanggal 7 Februari 2030 untuk Sukuk Wakalah Seri B, dan pada tanggal 7 Februari 2032 untuk Sukuk Wakalah Seri C.
Penawaran umum sukuk wakalah MEDP I Tahap IV/2025 pada 3 dan 4 Februari 2025, dan pencatatan di Bursa Efek Indonesia pada 10 Februari 2025. Bertindak sebagai penjamin emisi sukuk wakalah adalah PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk (TRIM), serta PT Bank Mega Tbk (MEGA) sebagai wali amanat.
Dana yang diperoleh dari hasil emisi Sukuk Wakalah setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, seluruhnya akan digunakan untuk enam keperluan. Pertama, untuk pelunasan obligasi Medco Power Indonesia I Tahun 2018 Seri C sebesar Rp258 miliar yang akan jatuh tempo pada 4 Juli 2025. Kedua, pelunasan Sukuk Wakalah Medco Power Indonesia I Tahun 2018 Seri C sebesar Rp43 miliar yang akan jatuh tempo pada 4 Juli 2025. Ketiga, pelunasan Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap I Tahun 2022 Seri A sebesar Rp280miliar yang akan jatuh tempo 4 Agustus 2025. Keempat, pelunasan Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap II Tahun 2022 Seri A sebesar Rp469,690 miliar yang akan jatuh tempo pada 30 Desember 2025. Kelima, pelunasan pinjaman fasilitas promes sebesar Rp80 miliar kepada PT Bank Maybank Indonesia Tbk yang akan jatuh tempo pada 13 Mei 2025. Keenam, dalam hal terdapat sisa, akan digunakan untuk membiayai modal kerja Perseroan.