Menurut Direksi, transaksi tersebut bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No.17/POJK.04/2020.
Bahkan transaksi di atas juga bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagiamana dimaksud dalam Peraturan OJK No.42 Tahun 2020.
Seperti diketahui, Protelindo maupun Iforte, keduanya adalah anak perusahaan Sarana Menara Nusantara (TOWR) dengan kepemilikan saham mencapai 99,99%.
Komentari tentang post ini