Protelindo dan Iforte, keduanya adalah anak perusahaan TOWR dengan kepemilikan 99,99% saham.
TOWR juga menguasai 99,96% saham SUPR.
Monalisa menambahkan, transaksi ini merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b angka 2 Peraturan OJK No. 42 Tahun 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (POJK 42), yaitu transaksi sesama Perusahaan Terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99% oleh Perusahaan.













