JAKARTA-PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) melaporkan bahwa anak usahanya, PT Wika Tirta Jaya Jatiluhur (WTJJ) telah melakukan pinjaman sindikasi sebesar Rp1,17 triliun dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI), PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) dan PT BPD Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR).
Berdasarkan surat laporan WIKA kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tertanggal 5 April 2022, kredit sindikasi tersebut berupa fasilitas Kredit Investasi Pokok dengan limit sebesar Rp1,08 triliun dan Kredit Investasi-Interest During Construction senilai Rp92,48 miliar.
Atas perolehan fasilitas kredit sindikasi ini, WTJJ memberikan jaminan dengan total nilai pengikatan minimal 100 persen dari total nilai proyek sebesar Rp1,68 triliun yang diikat dalam bentuk Akta Gadai Rekening, Akta Fidusia atas Bangunan, Akta Fidusia atas Pendapatan, Akta Fidusia atas Tagihan dan Klaim Asuransi dan Akta Fidusia atas Benda Bergerak.
“Transaksi ini merupakan transaksi pinjaman yang diterima secara langsung dari bank dan pemberian jaminan atas pinjaman tersebut, sehingga transaksi ini cukup dilakukan pelaporan sebagaimana dalam ketentuan Pasal 6 POJK 42/2020,” demikian disampaikan oleh Sekretaris Perusahan WIKA, Mahendra Vijaya.
Komentari tentang post ini