Menurut dia, pertimbangan dilakukannya transaksi ini adalah sebagai upaya pemenuhan persyaratan pendahuluan (Financial Closing) oleh WTJJ selaku Badan Usaha Pelaksana (BUP) Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional Jatiluhur I sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).
Pinjaman sindikasi akan digunakan untuk pembiayaan konstruksi proyek SPAM Regional Jatiluhur I yang merupakan bagian dari belanja modal (capex) WTJJ, dengan porsi capex sebesar 70 persen yang dipenuhi melalui fasilitas perbankan dan sebesar persen melalui ekuitas WTJJ.
Komentari tentang post ini