Kuasa Hukum terdakwa, Sri Afriyani mengaku sangat berterima kasih kepada Majelis Hakim yang memvonis para terdakwa dengan adil menurutnya, vonis tersebut sudah sesuai dengan keinginan pihak keluarga.
“Kita tim penasehat hukum puas, alhamdulillah hasilnya bagus. Terima kasih majelis hakim, teman – teman media yang sudah mengawal persidangan dari awal sampai akhir. Kami menerima dengan baik putusan tersebut sudah sesuai dengan keinginan keluarga,” jelas Sri diluar ruang sidang.
Sebelumnya, AKM dan tiga orang rekannya dijerat pasal 127 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.













