BONDOWOSO – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mengusulkan masa jabatan presiden dibatasi cukup satu periode saja.
Namun periode jabatan itu bisa diperpanjang sampai tujuh atau maksimal delapan tahun. Hal ini mengingat pengalaman berdemokrasi dai pemilu ke pemilu yang cukup menguras waktu dan tenaga masyarakat.
“Bangsa Indonesia bisa menghemat energi yang cukup besar, baik energi berupa anggaran biaya yang melangit, maupun energi ketegangan sosial yang resikonya tak bisa dinilai dengan rupiah,” kata anggota MPR-RI, H Anas Thahir dalam siaran persnya di Bondowoso, Rabu (13/3/2019).
Lebih jauh anggota Fraksi PPP MPR ini membeberkan biaya penyelenggaraan satu kali pemilu saja bisa menghabiskan anggaran sebesar Rp24 trilliun.
“Bisa dibayangkan, dengan dana sebesar itu berapa ribu ruang kelas bisa dibangun,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Anas, bisa lebih banyak beasiswa yang diberikan kepada anak-anak dan mahasiswa kurang mampu.
“Bahkan belasan ribu rumah sakit dapat dibangun dan tingkatkan kualitas layanan serta infrastruktur,” paparnya.