“Kalau jalan satu-satunya yang bisa ditempuh hanya melalui revisi UU ASN, ya segera kita revisi secepatnya. Tapi kalau ada jalan lain yang lebih cepat tanpa melanggar undang-undang ya kita ambil jalan lain. Pokoknya as soon as possible” tegas Anas meyakinkan.
Yang paling penting, menurut putra Banyuwangi itu, ada kamauan politik dari pemerintah. Sebab tanpa kemauan politik yang kuat, persoalan pegawai honorer hanya akan menjadi perdebatan publik yang makin ruwet,” imbuhnya seraya menutup pembicaraan.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur mengisyaratkan akan mengangkat guru honorer kategori 2 (K2) menjadi CPNS tahun ini.
Ini sesuai dengan permintaan Wakil Presiden Jusuf Kalla saat membuka rembuk nasional pendidikan dan kebudayaan pada Februari 2018.
Saat itu Wapres JK menyatakan pemerintah akan mengangkat guru honorer tahun ini. “Memang betul wapres memerintahkan itu. Namun, saya dihadapkan dengan aturan UU Aparatur Sipil Negara (ASN) serta PP Manajemen PNS,” ujar Menteri Asman dalam rapat kerja Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin (12/3/2018).
Dia menyebutkan, tahun ini pemerintah memang memprioritaskan guru dalam rekrutmen CPNS 2018.















