JAKARTA–Undang-Undang Sistem Perbukuan (UU Sisbuk) baru disahkan DPR pada April 2017.
Oleh karena itu UU ini diyakini bisa memacu perkembangan budaya literasi dan membaca masyarakat yang masih sangat rendah.
Sampai saat ini Indonesia masih menempati peringkat 60 dari 61 negara yang disurvei budaya literasinya.
“Dari hasil riset yang dilakukan Unesco beberapa tahun lalu, rata-rata anak-anak Indonesia usia sekolah, tidak selesai membaca satu buku dalam satu tahun (di luar buku pelajaran sekolah),” kata anggota Panja RUU Sibuk Komisi X DPR RI FPPP H. Anas Thahir di Gedung DPR RI Jakarta, Jumat (5/5/2017).
Politisi Partai Kabah ini berharap UU ini masyarakat bisa mendapatkan buku bacaan yang ber-Mutu, Murah dan Merata (3 M).
“Pengertian bermutu tidak hanya terbatas pada kualitas fisik berupa bahan kertas dan tampilan, tetapi yang lebih penting juga berkualitas dalam contens, isi, materi berupa isi buku yang edukatif, informatif, ilmiah, membangun dan mendorong pada pemajuan peradaban bangsa. Dengan demikian isi buku tidak boleh bertentangan dengan dasar negara, Pancasila, tidak memuat unsur pornografi dan kekerasan,” ujarnya
Komentari tentang post ini