JAKARTA-Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menegaskan keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kondisi nasional saat ini memungkinkan bagi pemerintah untuk menerbitkan Perppu untuk membubarkan Ormas yang bertentangan dengan Pancasila tersebut.
“Mengapa? Penilaiannya kalau melalui Undang-Undang bisa lama pembahasannya. Sedangkan kondisi nasional saat ini begitu mendesak, apalagi mengancam NKRI,” katanya seusai menyampaikan pidato acara lembaga kajian MPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/7/2017).
Pembubaran Ormas, kata JK merupakan hal yang wajar karena sejatinya telah diatur dalam UU Ormas, sehingga tak perlu ditanggapi secara berlebihan. “Tapi ini kan Undang-Undang juga, saya kira Undang-Udang hanya sebagai cara kalau ada Ormas melanggar sesuai izin,” tegasnya.
Hal yang sama, sambung JK, Perppu tersebut juga berlaku untuk organisasi kemahasiswaan. “Kalau ada organisasi mahasiswa tidak sesuai aturan organisasi, tidak sesuai izinnya, perusahaan pun bisa dibubarkan. Sama aja,” ujarnya.
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto memberikan penjelasan mengenai penerbitan Perppu. Setidaknya ada dua alasan yang menjadi kekurangan dalam UU Ormas, sehingga dianggap tidak lagi memadai.














