JAKARTA-DPR mendorong pemerintah agar dalam pembentukan UU Terorisme ini perlu membangun Dewan Keamanan Nasional. Hal ini agar menciptakan sikap yang jelas terkait pemberantasan terorisme. “Polri bisa menerima dana dari mana-mana atas nama terorisme. Sebaliknya TNI tidak bisa, hanya anggaran dari negara,” kata analis pertahanan dan militer Universitas Indonesia, Connie Rahakundini Bakrie dalam forum legislasi ‘RUU Terorisme dan Keterlibatan TNI’ bersama Ketua Pansus RUU Terorisme DPR RI HR Muhammad Syafi’ie (Gerindra), anggota Pansus Terorisme Akbar Faizal (NasDem), M. Nasir Djamil (FPKS) dan anggota Komisi III DPR Akbar Faisal di Jakarta, Selasa (18/10/2016).
Menurut Connie, sebaliknya TNI tidak bisa menerima anggara dari luar. Hanya anggaran dari negara. Pasca reformasi ini TNI kecewa, kembali ke barak tapi dibiarkan. “Padahal, harus professional. Jadi, supremasi sipil terhadap militer pasca reformasi ini jomplang, melenceng, dan sudah tahu tugasnya apa yang harus dilakukan, yang secara teknis kembali kepada output dan outcome-nya apa?” imbuhnya
Komentari tentang post ini