JAKARTA-Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta agar tidak melindungi pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam kasus Asuransi Jiwasraya.
Karena sebagian besar, masalah yang membelit Asuransi Jiwasraya bersumber dari lembaga superbody di sektor keuangan ini.
“Kejagung nggak boleh melindungi pejabat OJK, siapapun orangnya. Saya kira, memang harus diusutlah semua pejabat OJK. Jangan tebang pilih,” tegas pengamat Ekonomi Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Salamuddin Daeng di Jakarta, Minggu (7/6).
Berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, lembaga superbody ini melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan,
Pasar Modal, dan Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
Saat ini, pengawasan pasar modal berada dibawah Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota.
Adapun Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal dijabat oleh Hoesen yang sebelumnya memimpin PT Danareksa sebagai direktur selama dua tahun terakhir.