JAKARTA-Sengketa perbuatan melawan hukum antara pimpinan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan salah satu kadernya, Fahri Hamzah, tinggal menunggu niat baik dari para pimpinan PKS untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) membayar ganti rugi immateril sebesar Rp 30 Miliar. Karena itu sudah tidak ada lagi perdebatan-perdebatan, mengingat keputusan sudah berkekuatan hukum tetap.
Penegasan ini disampaikan Mujahid A Latief SH., selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Fahri Hamzah kepada awak media di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (25/1/2019).
Dalam kesempatan itu, Mujahid didampingi Fahri Hamzah yang juga menjabat Wakil Ketua DPR RI.
Untuk diketahui, para pimpinan PKS yang berperkara dengan Fahri Hamzah adalah Presiden PKS Sohibul Imam, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, Wakil Ketua Dewan Syuroh Hidayat Nur Wahid, Abdul Muis dan Abdi Sumaithi.
Melanjutkan keterangannya, Mujahid meminta agar para tergugat, dalam hal ini pimpinan PKS yang berperkara dengan kliennya, seperti Sohibul Iman (Presiden PKS), Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, Wakil Ketua Dewan Syuroh Hidayat Nur Wahid, Abdul Muis dan Abdi Sumaithi, tinggal melaksanakan putusan sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap).












