“Somasi yang kami layangkan, sayangnya sama sekali tidak ada tanggapan. Baik itu tanggapan tertulis atau pernyataan melalui media masa. Karena itu pada tanggal 24 Januari kami mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan nantinya mereka akan dipanggil untuk meminta melaksanakan putusan secara sukarela,” terangnya.
Tetapi, masih dikatakan Mujahid, kalau mereka masih tidak mengindahkan atau tidak dilaksakan, maka mereka (pimpinan PKS) itu telah melakukan pembangkangan terhadap hukum itu. Bukan Fahri Hamzah yang telah melakukan pembangkangan sebagaimana yang pernah mereka sebut itu.
“Nah, kalau nanti tidak juga dilaksanakan, maka kami akan mengajukan upaya sita eksekusi. Tentunya itu akan didahului dengan identifikasi terhadap aset-aset yang dimiliki para pimpian PKS itu, yang bisa dilakukan sita eksekusi. Nantinya pengadilan akan mengirim juru sita terhadap aset yang sudah kita sampaikan,” kata Mujahid lagi.
Kalau itu sampai terjadi, lanjut Mujahid, maka itu menunjukan kalau mereka hanya bicara soal taat hukum, tetapi kalau tidak dipaksa tidak dilaksanakan. Karena itu, dirinya berharap kepada para tergugat untuk melaksanakan putusan tersebut.
“Kasih contoh yang baik kepada masyarakat, kalau kita taat hukum. Apalagi, kita sering mengatakan kalau negara ini adalah negara hukum. Dan saya kira ini harus kita sebarluaskan kepada masyarakat bahwa kalau para tergugat itu tidak melaksanakan putusan pengadilan, maka mereka telah melakukan pembangkangan terhdap hukum,” tegasnya.












