Untuk data kependudukannya berdasarkan KTP El, menurut Mendagri, harus sudah dimaksimalkan. Paling tidak, warga harus merekam terlebih dahulu meski belum dapat fisik KTP. Karena kalau belum melakukan perekaman maka warga yang memiliki hak pilih tidak bisa lagi menggunakan haknya. “Kalau ada warga yang punya hak pilih belum merekam datanya, ya jangan salahkan kami. Kami sudah kasih kelonggaran, meski belum dapat KTP El, mereka akan dapat kartu keterangan untuk memilih. Namun mereka harus melakukan perekaman terlebih dahulu. Hak pilih mereka sudah kita jamin dengan surat keterangan tersebut,” tegas Tjahjo.
Ketika ditanya kasus hukum KTP El di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan tersangkat baru, pejabat eselon I di tingkat Kemendagri, Mendagri meyakinkan bahwa masalah tersebut tak akan sampai menganggu proses pelayanan KTP El di masyarakat. “Untung Menkeu bijaksana, ini menyangkut pelayanan umum dan target pemilu, maka beliau kabulkan agar anggaran dukcapil untuk KTP El yang Rp 400 miliar ini tidak dipotong. Ini untuk keperluan cetak KTP dan mobilisasi para petugas melakukan pelayanan ke masyarakat,” ujar Tjahjo.
Sedangkan untuk para pejabat yang diduga terjerat kasus hukum tersebut, Mendagri Tjahjo masih menunggu surat resmi dari KPK. Nantinya dengan surat tersebut menjadi dasar bagi Mendagri mengambil kebijakan baru terkait kasus tersebut, misalnya dengan mempercepat masa pensiun bagi terduga kasus ini. Tujuannya supaya yang bersangkutan fokus hadapi masalah hukumnya.














