Untuk itu kalau Presiden Jokowi dianggap melanggar, kata Berly, maka Presiden SBY pada 2014 juga melanggar Undang-Undang (UU) dan saat itu juga bisa digugat. “Tim hukum SBY dulu kuat, maka Inpresnya tidak bermasalah dan Jokowi belajar dari SBY,” imbuhnya.
Sementara itu Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah Fahri menegaskan soal pemotongan anggaran itu tidak boleh menggunakan Inpres, tapi dengan UU karena APBN disahkan berdasarkan UU APBN. “Sedangkan Dana Alokasi Daerah (DAU) dan semacamnya yang tidak boleh dirubah, tapi kenyataannya dipangkas. Pemotongan DAU itu sama dengan hukuman penguasa terhadap rakyatnya,” paparnya
Fahri mengakui Presiden Jokowi dan Sri Mulyani saat ini sedang suka-suka, senang-senang. Untuk itu katanya, “Saya khawatir Inpres No.8 tahun 2016 yang diteken itu, Jokowi tidak tahu isinya apa?” ucapnya.
Malah Fahri memprediksi peluang Presiden RI untuk meremehkan DPR RI akan makin besar ke depan, karena pelanggaran demi pelanggaran terus dibiarkan oleh DPR RI. “Lihat saja keluarnya Inpres No.8 tahun 2016 tentang penghematan anggaran (APBN) 2016, pengangkatan Archandra Tahar sebagai menteri ESDM dan lain-lain,” jelasnya.
Komentari tentang post ini