JAKARTA -Pemerintah memangkas anggaran Kementerian Pekerjaan Umum (PU) secara signifikan sekitar 73,34 persen.
Anggaran yang semula sebesar Rp110,95 triliun kini tersisa hanya Rp29,57 triliun.
Pemotongan besar-besaran anggaran Kementerian PU ini diprotes DPR.
Hal ini terlihat saat rapat Kerja Komisi V DPR RI pada Kamis (6/2/2025).
Protes angora DPR ini lantaran besaran efisiensi yang dilakukan pemerintah pada Kementerian Pekerjaan Umum.
Efisiensi besar-besaran pada instansi ini berimbas pada pembatalan beberapa proyek infrastruktur, baik yang terkait dengan pembangunan fisik maupun kegiatan non-prioritas.
Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus dengan gamblang mengungkapkan ketidaksetujuannya atas pemangkasan anggaran besar-besaran pada Kementerian Pekerjaan Umum.
Namun ia menegaskan bahwa kewenangan penetapan pagu indikatif merupakan kewenangan penuh pemerintah.
“Kalau saya ditanya setuju nggak anggaran Menteri PU sebesar itu? 1000% saya bilang saya tidak setuju! Tapi bukan kewenangan saya, saya bukan presiden. Masalahnya kondisi hari ini kita serahkan dulu sepenuhnya kepada pemerintah,” ujar Lasarus seraya meredam protes yang berdatangan dari beberapa Anggota Komisi V DPR RI.