JAKARTA-Pemerintah menaikkan anggaran penanganan dampak COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dari Rp677,2 triliun menjadi Rp695,2 triliun yang akan dialokasikan pada pos pembiayaan korporasi serta sektoral kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (pemda).
Dana ini dialokasikan untuk kesehatan Rp87,55 triliun, perlindungan sosial Rp203,9 triliun, insentif usaha Rp120,61 triliun, UMKM Rp123,46 triliun, pembiayaan korporasi Rp53,57 triliun, serta sektoral K/L dan pemda Rp106,11 triliun.
Seluruh belanja penanganan COVID-19 mulai dimonitoring mulai Mei atau awal Juni 2020.
Penyerapan anggaran kesehatan untuk penanganan COVID-19 masih terjadi gap antara realisasi keuangan dan fisik dengan anggaran, sehingga perlu percepatan proses administrasi penagihan.
“Di bidang kesehatan, implementasinya masih sangat kecil (1,54%) meskipun anggaran sudah dinaikkan Rp87,5 triliun. Namun hingga saat ini implementasinya masih perlu diperbaiki baik untuk insentif tenaga kesehatan yang pelaksanaannya masih mengalami kendala, biaya klaim perawatan pasien, juga dari sisi proses verifikasi dan penanganan kasus baik di BNPB sebagai Gugus Tugas maupun Kementerian Kesehatan dan daerah. Jadi, ada gap antara realisasai keuangan dan fisik dengan anggaran yang disediakan maupun pelaksanaannya. Kita berharap ini bisa diakselerasi,” papar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada konferensi pers APBN KiTa (Kinerja dan Fakta) virtual pada Selasa, (16/06) di Jakarta.
Komentari tentang post ini