JAKARTA-Komisi II DPR bersama Mendagri, Menkeu, KPU, Bawaslu, DKPP RI, dan Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 menyetujui tambahan anggaran untuk pelaksanaan Pilkada 2020 sebesar
sebesar Rp 4,7 triliun.
Untuk tahap pertama, anggaran Pilkada 2020 yang siap direalisasikan berjumlah Rp 1,02 triliun, bersumber dari APBN.
Penambahan anggaran Pilkada 2020 ini merupakan kesimpulan Rapat Kerja/Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR dengan Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara (DKPP) Pemilihan Umum serta Kepala BNPB/ Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dalam rangka menjamin pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 yang berpedoman pada Protokol Kesehatan COVID-19.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan usulan kebutuhan tambahan anggaran untuk KPU sebesar Rp 4.768.653.968.000, untuk Bawaslu sebesar Rp 478.923.004.000 dan DKPP sebesar Rp 39.052.469.000 terkait penyelenggaraan tahapan lanjutan Pilkada Serentak Tahun 2020 yang akan didukung dengan anggaran yang bersumber dari APBN dengan memperhatikan kemampuan APBD masing-masing daerah.