JAKARTA – Komisi II DPR RI sudah menggelar rapat sebanyak sembilan (9) kali untuk memutuskan pilkada serentak 9 Desember 2020 mendatang.
Keputusan itu setelah melalui pertimbangan dari Kemendagri, Gugus Tugas Covid19, KPU, Bawaslu dan berbagai UU dan putusan pemerintah yang sudah mendukung.
Apalagi, tak ada yang tahu kondisi 2021 nanti kondisi covid19 itu sendiri bagaimana.
“Korea Selatan dan Spanyol sudah menggelar pilpres, dan Amerika Serikat pada November 2020 mendatang. Jadi, tak ada negara yang menunda pemilu, justru menggelarnya dan partsipasi rakyatnya lebih besar dari biasanya,” tegas Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Selasa (30/6/2020).
Hal itu disampikan Waketum Golkar itu dalam forum legislasi ‘Pilkada Serentak Di Tengah Pandemi Covid19’ bersama Wakil Ketua Komisi IX DPR Emmanuel Melkiades Laka Lena, dan Ketua Komite I DPD RI Agustin Teras Narang.
Lebih lanjut kata Doli, Perppu No. 2 tahun 2020 juga sudah disepakati dan akan segera disahkan menjadi UU di paripurna DPR.
Komentari tentang post ini