JAKARTA-Pemerintah mengalokasikan anggaran subsidi sebesar Rp 201,4 triliun dalam Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2016. Subsidi itu dialokasikan untuk subsidi energi sebesar Rp 121,0 triliun dan subsidi non-energi sebesar Rp 80,4 triliun.
Namun demikian, pemerintah akan menata ulang kebijakan subsidi, dengan menyusun sistem seleksi penerima yang tepat sasaran. Untuk itu, Pemerintah menggunakan basis data yang transparan serta menata ulang sistem penyaluran subsidi yang lebih akuntabel. “Dengan begitu, anggaran subsidi diharapkan dapat dialihkan untuk belanja yang lebih produktif, sehingga efisiensi dan kualitas belanja negara dapat ditingkatkan guna mempercepat perwujudan Nawacita,” kata Presiden Joko Widodo saat menyampaikan Keterangan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2016 beserta Nota Keuangannya, di depan rapat paripurna DPR-RI, di Ruang Nusantara Gedung MPR, DPR, dan DPD RI, Jakarta, Jumat (14/8).
Selain anggaran subsidi, pemerintah juga tetap mengalokasikan anggaran perlindungan sosial khususnya untuk masyarakat tidak mampu.
Pada tahun 2016 jelas Presiden, pemerintah meningkatkan cakupan bantuan untuk keluarga sangat miskin dengan perluasan bantuan tunai bersyarat menjadi 6 juta keluarga, peningkatan kepesertaan penerima bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional kepada 92,4 juta jiwa, dan penyesuaian besaran premi Penerima Bantuan Iuran, serta pelaksanaan Program Sejuta Rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. “Pemerintah juga akan tetap menjadikan program-program perlindungan sosial lainnya seperti Kartu Indonesia Pintar dan Kartu Indonesia Sehat sebagai fokus menyejahterakan rakyat. Bahkan, pemerintah akan berupaya untuk meningkatkan kualitas anggaran melalui beberapa langkah,” tegasnya.
Seperti diketahui, secara keseluruhan anggaran belanja negara dalam RAPBN tahun 2016 dialokasikan sebesar Rp 2.121,3 triliun. Adapun total pendapatan negara direncanakan mencapai Rp 1.848,1 triliun yang terdiri dari penerimaan perpajakan sebesar Rp 1.565,8 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp 280,3 triliun dan penerimaan hibah sebesar Rp 2,0 triliun.
Dengan demikian, defisit anggaran dalam RAPBN Tahun 2016 adalah sebesar Rp 273,2 triliun atau 2,1 persen terhadap Produk Domestik Bruto. “Defisit RAPBN Tahun 2016 tersebut akan dibiayai dengan pembiayaan yang bersumber dari dalam negeri sebesar Rp 272,0 triliun dan luar negeri neto sebesar Rp 1,2 triliun,” kata Presiden Jokowi.














