JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR RI, Jiddan, mendesak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mengkaji ulang Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Pasalnya tingginya tarif PPh 21 turut berkontribusi terhadap meningkatnya kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) dan penutupan pabrik di Indonesia.
“PPh 21 yang cukup tinggi perlu dianalisis kembali. Kita melihat fenomena saat ini banyak pabrik yang tutup dan terjadi PHK massal di berbagai tempat. Ini menunjukkan adanya kenaikan beban yang tajam,” ujar Jiddan usai Rapat Kerja dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta.
Adapun PPh Pasal 21 Adalah Pemotongan Atas Penghasilan Yang Dibayarkan Kepada Orang Pribadi Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jabatan, Jasa,Dan Kegiatan.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat pengangguran terbuka (TPT) di Indonesia meningkat dari 5,86 persen pada Agustus 2023 menjadi 6,12 persen pada Agustus 2024.
Di sektor manufaktur, laporan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyebutkan bahwa sekitar 1.200 pabrik tutup sepanjang 2024, yang menyebabkan lebih dari 150.000 pekerja kehilangan pekerjaan.
Komentari tentang post ini