Namun, Kapolda NTT Irjen Pol Daniel Silitonga mengatakan bahwa Rudy Soik masih memiliki waktu untuk mengajukan banding atas putusan pemecatannya tersebut
Adapun pelanggaran disiplin dan pelanggaran kode etik profesi Polri yang menjerat Rudy Soik meliputi beberapa kasus lainnya, seperti pencemaran nama baik anggota Polri, meninggalkan tempat tugas tanpa izin, dan ketidakprofesionalan dalam penyelidikan BBM bersubsidi.