Selain bertanggung jawab kepada pemilihnya, anggota DPR jelasnya juga bertanggung jawab kepada daerah yang diwakili (daerah pemilihannya). Sehingga dalam kondisi seperti itu, anggota DPR harus meminta ijin dahulu dari daerah pilihannya, jika memang yang bersangkutan ditunjuk menjadi seorang menteri. “Harapan seorang anggota DPR akan dipilih menjadi menteri merupakan budaya yang salah kaprah. Mengabdi kepada negara bisa melalui jalur apa saja tidak hanya menteri. DPR dan Presiden adalah sederajat kedudukannya. Sehingga anggota DPR kedudukannya lebih tinggi dari menteri yang merupakan jabatan pembantu presiden,” tegasnya.
Lebih lanjut, Putut menjelaskan, budaya menganggap menteri lebih tinggi kedudukannya daripada anggota DPR tidak bisa dilepaskan dari praktik yang selama ini terjadi dimana departemen merupakan sapi perah bagi partai. Padahal kalau dilihat dari gaji, banyak atau sedikit adalah sangat relatif. Namun terkait dengan praktik sapi perah hal itu tidak dapat dilanjutkan lagi dengan dilaksanakannya Revolusi Mental. “Apakah anggota DPR dalam periode 2014 -2019 akan lebih banyak yang menjadi pasien KPK daripada periode sebelumnya, itu menjadi ukuran keberhasilan Revolusi Mental tersebut. Hal yang sama juga akan dilihat berapa banyak menteri yang juga akan menjadi pesakitan KPK juga akan menentukan keberhasilan program tersebut,” ungkapnya.












