JAKARTA -DPR RI menyoroti angka kematian bayi di Indonesia yang masih tinggi.
Anggota Komisi IX DPR RI Kris Dayanti mengatakan pengoptimalan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (UU KIA) dapat menekan tingginya angka kematian bayi itu.
“UU Kesejahteraan Ibu dan Anak yang telah disahkan DPR sebenarnya sudah menyediakan berbagai instrumen yang, jika dioptimalkan, dapat secara signifikan mengurangi angka kematian ibu dan bayi di Indonesia,” ujar Kris Dayanti, Kamis (5/9/2024).
Diva Indonesia yang kerap dipanggil KD ini menilai, salah satu langkah kunci yang dapat mengurangi angka kematian bayi adalah dengan memberikan dukungan secara menyeluruh bagi kesejahteraan ibu dan anak.
Terutama pada masa 1.000 hari pertama kehidupan (HPK) yaitu fase yang dimulai sejak masa kehamilan (270 hari) sampai dengan anak berusia 2 tahun (730 hari).
“Dan hal tersebut diatur dalam UU KIA yang mengatur tumbuh kembang anak adalah tanggung jawab kolektif, termasuk kewajiban-kewajiban Pemerintah. Maka UU KIA dan aturan turunannya harus betul-betul diimplementasikan dengan baik,” jelasnya.
Komentari tentang post ini