Tak hanya itu, BPS masih menggunakan batas orang miskin yang berpenghasilan sekitar USD 2,5 PPP (purchasing power parity) per hari, sehingga didapatkan jumlah orang miskin di Indonesia sebanyak 8,57% atau sekitar 24 jutaan orang.
Padahal kalau menggunakan metodologi internasional bahwa orang miskin ekstrem mendapatkan penghasilan USD 3 PPP, dan untuk Indonesia yang masuk kategori upper-middle-income country, bila menggunakan titik tengah penghasilan orang miskin sebesar USD 5 PPP per hari (sekitar Rp756.000 per bulan), maka angka kemiskinannya berjumlah sekitar 68 juta orang.
Bahkan Bank Dunia melansir jumlah orang miskin di Indonesia dengan pendapatan sekitar USD 6,5 PPP per hari (sekitar Rp1,2 juta per bulan), maka jumlah orang miskin di Indonesia adalah 68% atau sekitar 190 juta orang.
Data BPS yang bias ini menunjukkan orang kaya di Indonesia makin kaya, dan orang miskin makin miskin.
Terutama di kelompok buruh yang dikelompokkan mendekati miskin (near poor) akan jatuh menjadi orang miskin ketika terjadi PHK dan tidak mendapat bantuan sosial dari pemerintah.
KSPI-PB berpendapat data BPS keliru dan mengandung unsur politik serta tidak menjelaskan kondisi buruh yang sebenarnya.
Kedua, Litbang KSP-PB telah mencatat sekitar 70 ribu buruh telah di-PHK dalam kurun waktu Januari–April 2025 (data terlampir).















