Enam agenda yang disuarakan dalam aksi 75 ribu buruh KSP-PB di antara tanggal 15–25 Agustus adalah:
Pertama, menolak transfer data pribadi masyarakat Indonesia ke Amerika Serikat
Kedua,bentuk Satgas PHK mengantisipasi gelombang PHK akibat tarif Trump
Ketiga,hapus outsourcing
Keempat, sahkan RUU Ketenagakerjaan yang baru sesuai Putusan MK Nomor 168/2024
Kelima,sahkan RUU Pemilu tentang pemisahan Pemilu di tingkat nasional dengan Pemilu di tingkat daerah sesuai Putusan MK 135/2025
Keenam, berlakukan pajak yang berkeadilan bagi buruh, yaitu PTKP dinaikkan menjadi Rp7,5 juta per bulan, tidak ada diskriminasi pajak terhadap PPh 21 bagi buruh perempuan yang berkeluarga, serta tolak pajak untuk uang pesangon dan/atau JHT dan/atau THR dan/atau dana pensiun yang memberatkan buruh.















