PAMULANG – Ulah Ketua Rukun Tetangga (RT) Kampung Poncol, Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, bernama Diding dan sekelompok massa menggeruduk lalu menganiaya mahasiswa Katolik yang tengah mengadakan ibadah doa Rosario sangat disayangkan.
Massa membubarkan ibadah dan memukul mahasiswa saat berdoa.
Komisaris Daerah Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (Komda PMKRI) DKI Jakarta mendesak polisi untuk memproses secara hukum oknum Ketua RT pelaku penganiayaan.
“Kami mendesak dan meminta aparat kepolisian untuk segera menindaklanjuti kasus penganiayaan terhadap mahasiswa Katolik Unpam di Tangerang Selatan. Kami meminta pihak Kepolisian untuk segera bersikap tegas menangani kasus ini secara hukum agar tidak menjalar ke daerah lain,” termasuk pelaku lainnya yang belum ditangkap hingga saat ini. kata Komda PMKRI DKI Jakarta Evensianus Dahe Jawang dalam pernyataan tertulis, Senin (6/5/2024).
Epenk sapaan Evensianus Dahe Jawang juga meminta negara hadir dan bersikap tegas terhadap oknum-oknum intoleransi yang merusak persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
“Negara juga harus hadir memberikan kenyamanan dan keamanan untuk semua pemeluk agama dalam menjalankan ibadahnya sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing,” kata Epenk.
Ia juga berharap masyarakat agar tidak terporovokasi, melainkan tetaplah saling menjaga suasana keberagaman dengan baik dan menjunjung tinggi semangat Keindonesiaan.
“Mari kita tetap jaga kondusivitas dan rasa persaudaraan di antara kita. Jangan mudah terprovokasi, biarkan aparat penegak hukum berkerja menyelesaikan masalah ini secepat mungkin,” ujar Epenk.
Berdasarkan hasil investigasi awal Komisaris Daerah PMKRI DKI Jakarta, kata Epenk, bahwa selain memukuli para mahasiswa, pelaku juga membawa senjata tajam untuk mengancam para mahasiswa.
Para pelaku bertindak Minggu (5/5/2024) tepat pada pukul 20.00 WIB saat ibadah sedang berlangsung.
Diduga Ketua RT bernama Diding bersama warga setempat merasa terganggu akan ibadah sekelompok mahasiswa Katolik di wilayah mereka.
Lalu Diding dan kawan-kawan datang berkerumun dan berusaha membubarkan acara doa.
Diding dan kerumunan massa melakukan kekerasan fisik kepada korban yang sedang melakukan ibadah Rosario.
Masih menurut Evenk, kekerasan tidak seharusnya terjadi. Sebab menurut ketentuan Pasal 29 ayat 1 UUD 1945 adalah negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
Kemudian, bunyi pasal 29 ayat 2 adalah negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi mengatakan saat ini pihaknya tengah memeriksa fakta yang ada di lokasi terkait kejadian tersebut.
Dikutip dari pemberitaan beritasatu.com, Polres Metro Tangerang Selatan (Tangsel) membenarkan telah menerima laporan kasus dugaan kekerasan hingga pembacokan terhadap mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) yang melakukan ibadah dan doa Rosario.