Jika dihubungkan dengan kebijakan Anies melakukan pemangkasan anggaran Pemda DKI Jakarta tahun 2018 untuk penangulangan banjir Rp. 242 miliar, memotong anggaran pengendalian banjir sebesar Rp. 500 miliar tahun 2019 untuk pembebasan lahan waduk dan kali dari anggaran yang disediakan sebesar Rp. 850 miliar hanya dialokasikan sebesar Rp. 350 miliar, maka kebijakan pemangkasan anggaran ini jelas merupakan Perbauatan Melanggar Hukum yang merugikan negara dan rakyat yaitu warga DKI Jakarta.
Sebab, seluruh aktifitas ekonomi, sosial dan politik Negara dan Warga Masyarakat di Ibukota tergangu, kerusakan jalan dan fasilitas umum lainnya secara masif jelas melahirkan stagnasi sehingga melahirkan beban biaya baru yang harus ditangung negara akibat Anies Baswedan salah urus Jakarta.
Kebijakan memangkas Anggaran yang sudah ditetapkan dalam APBD melalui Perda meski dibungkus dengan norma-norma tertentu, akan tetapi perbuatan membelokan anggaran yang sudah ditetapkan untuk hal-hal yang strategis seperti penanggulangan banjir dan akibatnya, kepada kegiatan lain, maka tindakan demikian jelas merupakan penyimpangan terhadap kebijakan yang telah ditetapkan dalam Perda APBD.
Hal itu berarti melahirkan kebijakan yang bertentangan dengan hukum terutama ketentuan pasal 34 UU No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara dan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik yang harus ditaati oleh semua pejabat Pemerintah.