Anies Baswedan Harus Diimpeach

Thursday 2 Jan 2020, 11 : 32 am
by
Petrus Salestinus, Koordinator TPDI dan Advokat PERADI di Jakarta

Ketentuan pasal 37 UU No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara menyatakan bahwa Menteri atau Pimpinan Lembaga atau Gubernur atau Bupati atau Walikota yang terbukti melakukan penyimpangan kebijakan yang telah ditetapkan dalam UU Tentang APBN/Peraturan Daerah tentang APBD diancam dengan pidana penjara dan denda sesuai ketentuan undang-undang.

Selain dipidana sebagaimana diancam dengan UU Keuangan Negara maka Gubernur juga dapat diberhentikan berdasarkan ketentuan UU No 23 Tahun 2014 Pasal 76 dan 78,  bila melakukan sejumlah pelanggaran.

Pelanggaran dimaksud misalnya: a. membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan hukum; atau  b. membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum dan meresahkan warga negara atau golongan masyarakat lain yang bertentangan dengan hukum; atau d. menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan diri sendiri dan/atau merugikan Daerah yang dipimpin; atau e. melakukan KKN serta menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan; atau g. menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah/janji jabatannya;

Baca juga :  Membangun Optimisme Merawat Bela Rasa
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari BeritaMoneter.com. Mari bergabung di Channel Telegram "BeritaMoneter.com", caranya klik link https://t.me/beritamoneter, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

gatti

Adalah jurnalis senior yang memiliki spesialisasi dalam membuat analisis ekonomi dan politik.

Komentar


HI THERE!

Eu qui dicat praesent iracundia, fierent partiendo referrentur ne est, ius ea falli dolor copiosae. Usu atqui veniam ea, his oportere facilisis suscipiantur ei. Qui in meliore conceptam, nam esse option eu. Oratio voluptatibus ex vel.

Wawancara

BANNER

Berita Populer

Don't Miss

IPO, Bank Maspion Tawarkan 770 Juta Saham

JAKARTA-Sebanyak 770 juta lembar saham PT Bank Maspion Indonesia  dijual

Tak Ingin Perisitwa 98 Terulang, Ganjar: Demokrasi adalah Investasi Paling Mahal

Mantan Gubernur Jawa Tengah itu menilai, kondisi demokrasi Indonesia hari