Ketentuan pasal 37 UU No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara menyatakan bahwa Menteri atau Pimpinan Lembaga atau Gubernur atau Bupati atau Walikota yang terbukti melakukan penyimpangan kebijakan yang telah ditetapkan dalam UU Tentang APBN/Peraturan Daerah tentang APBD diancam dengan pidana penjara dan denda sesuai ketentuan undang-undang.
Selain dipidana sebagaimana diancam dengan UU Keuangan Negara maka Gubernur juga dapat diberhentikan berdasarkan ketentuan UU No 23 Tahun 2014 Pasal 76 dan 78, bila melakukan sejumlah pelanggaran.
Pelanggaran dimaksud misalnya: a. membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan hukum; atau b. membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum dan meresahkan warga negara atau golongan masyarakat lain yang bertentangan dengan hukum; atau d. menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan diri sendiri dan/atau merugikan Daerah yang dipimpin; atau e. melakukan KKN serta menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan; atau g. menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah/janji jabatannya;