Atas alasan-alasan konstitusionalitas kewenangan DPRD dan Hak Publik, maka sudah saatnya dan cukup beralasan sekarang ini juga Gubernur Anies Baswedan diproses PEMBERHENTIANNYA.
Hal ini bisa melalui penggunaan Hak Angket DPRD DKI menuju kepada proses permakzulan atau impeach dimana dukungan politik dari Partai Politik dan dukungan publik untuk mendapatkan legitimasi publik sangat besar ditengah krisis kepercayaan publik yang semakin meluas hari demi hari terhadap kepemimpinan Anies Baswedan sebagaimana dapat dilihat kritik-kritik dan protes masyarakat dalam pemberitan media dan medsos.
Penulis adalah Koordinator TPDI dan ADVOKAT PERADI di Jakarta