ADVERTISEMENT
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
  • Login
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
  • KEUANGAN
  • MAKROEKONOMI
  • NASIONAL
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
Home Nasional

Anis-Muhaimin Tuntut Pemilu Ulang Tanpa Prabowo-Gibran

Lita Reporter : Lita
27 Mar 2024, 2 : 01 PM
3k 190
0
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra melakukan melakukan sidak untuk kelancaran sidang perdana sengketa PHPU, Rabu dinihari tadi (Foto Humas)

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra melakukan melakukan sidak untuk kelancaran sidang perdana sengketa PHPU, Rabu dinihari tadi (Foto Humas)

3.2k
SHARES
6.3k
VIEWS
ADVERTISEMENT

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) Tahun 2024, yang diajukan  Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Paslon 01), pada Rabu (27/3/2024) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Dalam perkara yang teregistrasi dengan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024, paslon 01 menggugat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, yang menetapkan paslon 02 Prabowo Subianto- Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang pilpres.

Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan atau penyampaian permohonan Pemohon dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi 7 hakim konstitusi lainnya.

BacaJuga :

Sulis “Cinta Rasul” Meriahkan Paramadina Festival Ramadhan 2026 di Meikarta

Menimbang Ulang MBG demi Menjaga Ruang Fiskal Negara

Scroll untuk lanjutkan membaca.

Bambang Widjojanto selaku kuasa hukum pemohon, membacakan petitum paslon 01. Pasangan yang diusung koalisi partai Nasdem, PKB dan PKS ini, meminta kepada MK untuk membatalkan kemenangan paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden-wakil presiden 2024-2029.

Kemudian mendiskualifikasi paslon 02 Prabowo-Gibran sebagai peserta pemilu tahun 2024, termasuk juga membatalkan kepesertaan paslon 02  sebagai peserta pilpres 2024.

Selain itu, Pemohon meminta MK agar memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan Paslon 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, serta memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.

Bambang membeberkan alasan dari petitum paslon 02. Pemohon mendalilkan hasil penghitungan suara untuk paslon 02 Prabowo – Gibran (96.214.691 atau 58,6 persen) diperoleh dengan cara yang melanggar asas pemilu dan prinsip penyelenggaraan pemilu yaitu bebas, jujur, dan adil secara serius melalui mesin kekuasaan serta pelanggaran prosedur.

“Ada berbagai modus kejahatan terhadap konstitusi dan cara-cara curang yang dilakukan Presiden Jokowi untuk mendukung paslon 02 yang kesemuanya itu melahirkan berbagai kejahatan turunan dalam bentuk pelanggaran prosedur pemilu yang mempengaruhi hasil pemilu,” kata Bambang seperti yang dikutif dari laman mkri.id.

Bambang menjabarkan, dalil pengkhianatan terhadap konstitusi dan pelanggaran asas bebas, jujur, dan adil berangkat dari sejumlah argumentasi.

Mulai dari lumpuhnya independensi penyelenggara pemilu karena intervensi kekuasaan, nepotisme paslon 02 menggunakan lembaga kepresidenan, pengangkatan penjabat kepala daerah yang masif dan digunakan untuk mengarahkan pilihan.

Kemudian, tambah Bambang,  penjabat kepala daerah menggerakkan struktur di bawahnya, keterlibatan aparat negara, pengerahan kepala desa, undangan presiden kepada ketua umum partai politik koalisi di Istana, intervensi ke MK, penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) dengan melanggar Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) dan dampaknya bagi perolehan suara paslon 02, serta kenaikan gaji dan tunjangan penyelenggara pemilu di momen kritis.

Halaman :
123Berikutnya
Tags: Anis Baswedan-Muhaimin IskandarBawasluKPUMahkamah KonsitusiMKPaslon 01paslon 02Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming RakaSidang PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024
Share1290Tweet806SendSharePin290Share226
Berita Sebelumnya

Laba Tumbuh 20,6%, Penjualan HRTA Tembus Rp12,85 Triliun

Berita Selanjutnya

Todung Bongkar Pelanggaran Prosedur Tahapan Pilpres 2024

Berita Terkait

DPR: Pemeriksaan dan Putusan Kasus Agnes Mo Tak Sesuai UU
Nasional

Habiburokhman: Jangan Ada Lagi Kasus Serupa Nabilah O’Brien

9 Mar 2026, 4 : 55 PM
Cuaca Ekstrem Di Manggarai NTT,  Satu Orang Korban dan Jaringan Listrik 20 KV Rusak
Hot News

Cuaca Ekstrem Di Manggarai NTT,  Satu Orang Korban dan Jaringan Listrik 20 KV Rusak

9 Mar 2026, 11 : 52 AM
Sulis “Cinta Rasul” Meriahkan Paramadina Festival Ramadhan 2026 di Meikarta
Nasional

Sulis “Cinta Rasul” Meriahkan Paramadina Festival Ramadhan 2026 di Meikarta

9 Mar 2026, 9 : 32 AM
Kegagalan Meritokrasi
Opini

Menimbang Ulang MBG demi Menjaga Ruang Fiskal Negara

8 Mar 2026, 12 : 50 PM
Abaikan SK Gubernur NTT, Bupati Ngada Lantik Sekda Definitif
Hot News

Abaikan SK Gubernur NTT, Bupati Ngada Lantik Sekda Definitif

7 Mar 2026, 10 : 19 PM
Kecamuk Perang, Saatnya Kendalikan Konsumsi BBM
Opini

Kecamuk Perang, Saatnya Kendalikan Konsumsi BBM

7 Mar 2026, 9 : 06 PM
Berita Selanjutnya
Todung M Lubis

Todung Bongkar Pelanggaran Prosedur Tahapan Pilpres 2024

Targetkan WUB, Griya Abhipraya Surabaya Latih Warga Binaan

Targetkan WUB, Griya Abhipraya Surabaya Latih Warga Binaan

Kasus Aiman, TPN Ganjar-Mahfud  Siap Pra Peradilankan Polisi

Todung Ungkap Nepotisme Jokowi di Pilpres 2024

Berita Populer

  • PMKRI Cabang Bogor Laporkan  Floribertus Rahardi ke Mabes Polri

    PMKRI Cabang Bogor Laporkan Floribertus Rahardi ke Mabes Polri

    3320 shares
    Share 1328 Tweet 830
  • JK: Persaingan Usaha, Jangan Saling ‘Membunuh’

    3325 shares
    Share 1330 Tweet 831
  • ULP Calon Tunggal Ketum KONI Sumba Timur

    3267 shares
    Share 1307 Tweet 817
  • Turnamen MASTA CUP 1 Se-Jabodetabek Siap Digelar: 24 Tim Bersaing, Wali Kota Hadir Langsung!

    3249 shares
    Share 1300 Tweet 812
  • Luncurkan GMA Affiliate Mega Pro, Gus Choi: Bisnis Gotong Royong Untuk Mencapai Kesejahteraan

    3575 shares
    Share 1430 Tweet 894

Opini

OJK Cabut Izin Usaha PT Rindang Sejahtera Finance

OJK Tegaskan Penguatan Sistem Dana Pensiun Nasional

9 Mar 2026, 8 : 56 PM
APBN 2020 Mampu Menjaga Kontraksi Perekonomian Akibat Dampak Covid 19

Laba Bersih TLDN di 2025 Melonjak 34% Jadi Rp1,11 Triliun

9 Mar 2026, 8 : 37 PM
Penuhi Kebutuhan Ramadan dan Lebaran, BNI Sediakan Uang Tunai Rp26,6 Triliun

Laba Bersih AADI di 2025 Jeblok 37,2% Jadi USD760,18 Juta

9 Mar 2026, 7 : 59 PM
Pendapatan MCAS pada Triwulan I 2024 Turun 35,6%

Laba Bersih ADMR di Sepanjang 2025 Anjlok 37,9% Jadi USD271,21 Juta

9 Mar 2026, 7 : 52 PM
Optimalkan Pemanfaatan Panas Bumi RI, PGEO Gandeng Sinopec Star

Laba Bersih PGEO Anjlok 14,2% Jadi USD137,7 Juta

9 Mar 2026, 7 : 42 PM
Suar News
Facebook Twitter Instagram TikTok Telegram
Berita Moneter

BERITAMONETER.COM menjadi portal berita yang paling terdepan hadir diruang kerja anda dengan menyuguhkan berita akurat yang sangat diperlukan bagi para pengambil kebijakan.
© 2024 - ALL RIGHTS RESERVED.

REDAKSI KAMI

Ruko Vinewood Residence 2, Jl. Moch. Kahfi II, RT.9/RW.5, Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12640

TENTANG KAMI

  • About
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • IKLAN Advertorial
  • REDAKSI
  • indeks
  • Feed

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Lupa Kata Sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.