Oleh: Anthony Budiawan
Pertumbuhan ekonomi kuartal II (Q2) 2021 sebesar 7,07 persen, dibandingkan Q2/2020. Seperti diumumkan Badan Pusat Statistik (BPS) pada 5 Agustus yang lalu.
Pada waktu bersamaan, banyak orang merasa ekonomi sedang sulit. Terutama kelompok menengah bawah.
Penghasilan harian turun. Bahkan hilang. Berjualan dibatasi. Ada yang didenda sampai Rp5 juta karena dianggap melanggar ketentuan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Ada yang rela dipenjara karena tidak bisa bayar denda tersebut. Bahkan ada yang coba bunuh diri.
Seperti ketua harian Asosiasi Kafe dan Restoran pada 4 Agustus 2021. Satu hari menjelang pengumuman BPS.
Sehingga tidak heran masyarakat menyambut pengumuman BPS dengan sinis. Mencibir.
Bahkan ada yang menuduh datanya tidak benar. Karena fakta di lapangan hanya ada jeritan masyarakat menengah bawah. Bukan hingar bingar pertumbuhan. Tetapi, tekanan ekonomi yang sangat berat.
Pemerintah saat ini bukan hanya membatasi aktivitas sosial masyarakat. Tetapi juga membatasi kegiatan ekonomi masyarakat, terutama kelompok usaha kecil dan mikro, UKM. Aktivitas berdagang terhambat dan dihambat.