JAKARTA-Kerugian nasabah reksadana Antaboga harus menjadi tanggung jawab pemilik lama Bank Mutiara.
Karena itu bukan manajemen maupun pemilik Bank Mutiara sekarang yaitu pemerintah dalam hal ini Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
“Itu tanggung jawab individu pemilik lama yang melakukannya, itu yang harus dikejar,” kata Ketua Umum Perbanas Sigit Pramono di Jakarta, Sabtu (29/9).
Oleh karena itu, Sigit menyayangkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah menerbitkan salinan putusan yang mengabulkan gugatan 27 nasabah Bank Mutiara cabang Surakarta yang meminta bank tersebut mengganti rugi sebesar Rp35,44 miliar dalam kasus reksadana bodong PT Antaboga Delta Sekuritas.
MA juga memerintahkan Bank Mutiara harus membayar denda senilai Rp 5,67 miliar kepada para nasabah tersebut.
Menurut Sigit, keputusan MA itu harus dikaji kembali karena nasabah Antaboga itu telah ditipu oleh pemilik lama Bank Century yaitu Robert Tantular, sehingga tidak tepat kalau kerugiannya dibayarkan oleh pemilik baru Bank Mutiara.
“Itukan salah pemilik Bank Century saat produk Antaboga itu dikeluarkan. Itu yang melakukan individu-individu, karena jelas dalam neraca bank itu tidak ada. Artinya mereka dari awal yang melakukan tindakan itu memang ada kesengajaan. Jadi kalau Bank Mutiara harus menanggung -apalagi Bank Mutiara milik LPS- berarti publik yang harus menanggung kerugian itu,” tambahnya.













