*)Dr A. Effendy Choirie
Persatuan Indonesia adalah fondasi berdirinya republik ini. Namun persatuan tidak boleh berhenti sebagai slogan politik, apalagi sekadar jargon seremonial. Persatuan yang tidak disertai keadilan sosial berpotensi menjadi persatuan semu rapuh, timpang, dan mudah pecah ketika rakyat merasa ditinggalkan.
Di sinilah letak persoalan mendasar bangsa Indonesia hari ini: bagaimana menjaga persatuan nasional tanpa mengorbankan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Persatuan Tidak Netral terhadap Ketimpangan
Sering kali, atas nama persatuan dan stabilitas nasional, ketimpangan sosial dianggap sebagai risiko yang “harus diterima”. Kritik dibungkam, jeritan rakyat dilembutkan, dan kesenjangan dilegalkan dengan dalih pembangunan jangka panjang.
Padahal, persatuan sejati justru lahir dari rasa keadilan, bukan dari ketakutan atau keterpaksaan. Rakyat yang lapar, menganggur, kehilangan tanah, atau tersingkir dari akses pendidikan dan kesehatan tidak mungkin dipaksa terus-menerus untuk “bersatu” tanpa keadilan.
Sejarah membuktikan, konflik horizontal, radikalisme, dan disintegrasi selalu berakar pada ketidakadilan struktural, bukan pada perbedaan suku, agama, atau budaya semata.














