JAKARTA-Untuk mengantisipasi arus balik mobilitas masyarakat pasca libur Lebaran dan mencegah terjadinya lonjakan kasus COVID-19, pemerintah menerapkan kebijakan random-test dan mandatory-check COVID-19.
Keputusan penerapan kebijakan ini merupakan hasil dari koordinasi antarinstansi pusat dan daerah.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Sabtu (15/05/2021).
“Random-test diterapkan untuk perjalanan dari beberapa provinsi di Pulau Jawa menuju Jakarta, sedangkan mandatory-check untuk perjalanan dari Sumatra menuju ke Jawa dan Jakarta, yang diberlakukan mulai hari ini, 15 Mei 2021” ujarnya.
Mandatory-check COVID-19 atas dokumen RT-PCR/swab test antigen/GeNose akan dilakukan untuk semua pelaku perjalanan, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021.
Pengecekan ini diterapkan untuk arus balik dari wilayah di Pulau Sumatra ke Jakarta melalui penyeberangan Bakauheni – Merak, dan akan dilakukan di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Lampung.
Komentari tentang post ini