Oleh sebab itu, Pemerintah perlu membuat kebijakan yang tepat, untuk dijadikan sebagai stimulus fiskal, tidak hanya fokus kepada penyelamatan jiwa warga negara, tetapi tetap bisa mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Pertama, Pemerintah perlu segera melakukan kebijakan relokasi dan reprograming anggaran Kementrian dan lembaga (K/L) untuk mendukung penanganan penyebaran Covid-19. Kebijakan ini untuk mengantisipasi terbatasnya anggaran darurat kebencanaan yang terdapat dalam APBN 2020. Tentu kebijakan ini perlu koordinasi dengan baik, antara Menteri keuangan, Bappenas dan seluruh Kementerian terkait, agar bisa berjalan efektif. Sehingga alokasi belanja tetap bisa terjaga.
Kedua, Pemerintah juga perlu segera fokus untuk mengefektifkan belanja kesehatan. Sebaran Covid-19 yang sudah mencapai delapan provinsi di Indonesia, diperkirakan akan terus bertambah. Pemerintah perlu segera menghitung optimalisasi belanja kesehatan, seperti, kesiapan tenaga medis khususnya dokter, kesiapan rumah sakit, kecukupan obat-obatan. Dengan demikian, kita bisa memastikan bahwa seluruh daerah siap mengantisipasi wabah Covid-19.
Ketiga, kesiapan bahan kebutuhan pokok disemua daerah. Dalam situasi terbatasnya ruang gerak dan interaksi antar masyarakat, ketersediaan bahan kebutuhan pokok menjadi sangat penting, terutama di perkotaan. Selain untuk menenangkan masyarakat, kebijakan ini sebagai antisipasi jika terjadi penutupan kota (lockdown) yang dilakukan oleh Pemerintah. Menjamin tersedianya stok makanan dan harga terkendali. Jangan sampai, kenaikan harga akibat tidak tersedianya stok pangan akan menimbulkan kepanikan ditengah-tengah masyarakat.












