JAKARTA-Bank Indonesia (BI) tengah melakukan kajian terkait penyempurnaan kodifikasi Produk Perbankan Syariah sebagi pedoman pelaksanaan kredit kepemilikan rumah berbasis syariah Islam atau Musyarakan Mutanaqisah (MMQ). Langkah ini dilakukan untuk menghindari adanya spekulasi dalam penerapan MMQ dengan skema indent oleh perbankan Syariah di sektor properti. “Indent itu masih dalam perdebatan untuk mencari solusi. Kami khawatirkan justru indent bisa menyebabkan terjadinya spekulasi. Jangan sampai terlanjur pasar banyak masuk ke sana, seperti gadai emas misalnya,” kata Direktur Perbankan Syariah BI, Edy Setiadi di Jakarta, Jumat (21/6).
MMQ adalah perjanjian pengambilalihan porsi kepemilikan rumah, yaitu suatu perjanjian atau akad yang menggunakan konsep kepemilikan bersama oleh bank dan nasabah atas tanah dan bangunan.
Nasabah melakukan pembayaran secara bertahap atas aset yang dimiliki oleh bank sehingga porsi bank menjadi berkurang. Selama perpindahan tangan tersebut, bank berhak mengambil sewa aset yang dipakai oleh nasabah dengan margin yang ditentukan bank.
Komentari tentang post ini